Rabu, 15 Februari 2012 - 12:41:29 WIBJika Bandel, FPI Akan Dibekukan
Diposting oleh : septio
Kategori: Politik - Dibaca: 68 kali
"Kalau masih melakukan pelanggaran, kita akan ambil tindakan pembekuan sesuai UU 8 Tahun 1985 tentang Ormas," kata Gamawan kepada para wartawan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (15/2/2012). Menurut UU 8 Tahun 2985, ormas yang terus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setelah menerima surat teguran sebanyak dua kali dapat dibekukan.
Terkait aksi penganiayaan terhadap peserta aksi gerakan "Indonesia Tanpa FPI" di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/2/2012), Gamawan mengatakan, hal itu tergolong tindak pidana. Saat ini kepolisian telah menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka.
Ketika ditanya soal kritikan bahwa pemerintah tak tegas terhadap FPI, Gamawan mengatakan, hal tersebut tak benar. Ada beberapa kasus yang berkaitan dengan FPI telah dibawa ke pengadilan. "Sudah banyak juga yang anggota-anggotanya dihukum. Tapi dari segi organisasi, kita tunggu. Kalau masih melakukan tindakan-tindakan anarkis, kita akan bekukan organisasi-organisasi seperti itu," katanya.
Ditambahkan, saat ini ada 64.557 ormas yang resmi terdaftar di Indonesia. Gamawan mengatakan, ada pula ormas-ormas yang tak terdaftar. Dirinya mengatakan akan melakukan pengaturan terkait keormasan di Indonesia.
(sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/02/15/12112549/Jika.Bandel.FPI.Akan.Dibekukan )

- Atlet Anggar Rizky Hafiz Ikut Seleksi Olimpiade
- Sleep Paralysis, Penyakit Ketindihan Saat Tidur
- Makan Ikan Hiu, Walikota Diserbu Kicauan Protes
- Kisah Pembobol Server Telkomsel: Rusak Komputer Ayah (3)
- Naikkan Honor Penyuluh Agama Sesuai UMR
Tuliskan Komentar Anda :










Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online